Kompas TV nasional peristiwa

Kemkomdigi Jadwalkan Penerapan SAMAN Per Februari: Upaya Lindungi Ruang Digital Masyarakat dan Anak

Kompas.tv - 24 Januari 2025, 21:51 WIB
kemkomdigi-jadwalkan-penerapan-saman-per-februari-upaya-lindungi-ruang-digital-masyarakat-dan-anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Rabu (11/12/2014) di Yogyakarta.  (Sumber: ANTARA/Livia Kristianti)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadwalkan penerapan aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari mendatang.

Aplikasi baru itu untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari pornografi dan judi online.

Mengutip keterangan tertulis Kemenkomdigi yang diterima redaksi Kompas.TV, Jumat (24/1/2025), Menkomdigi Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital.

Aplikasi SAMAN tersebut didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital,” kata Meutya di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Perjuangan Menkomdigi Meutya Hafid Menanti Buah Hati Diangkat Jadi Film "Lyora"

“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," imbuhnya.

Ia menjelaskan, melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN adalah pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Nantinya, proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN tersebut meliputi beberapa tahap, mulai dari Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Baca Juga: Ini Alasan Meutya Hafid Tunjuk Raline Shah Jadi Stafsus Menkomdigi

Terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x