JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berawal dari komunikasi dengan otoritas Singapura.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi oleh Antara, Jumat (24/1/2025).
“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata dia.
Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut.
Baca Juga: Minta Negara di Afrika Cabut Kewarganegaraan Paulus Tannos, KPK Bakal Terbitkan Red Notice Baru
“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai ekstradisi terhadap Paulus. Krishna menyarankan untuk menanyakan pada KPK.
“Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” bebernya.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Baca Juga: KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos
Namun, Paulus Tannos diduga mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.
KPK pun memasukkan Paulus Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.