Kompas TV nasional hukum

Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku, KPK Bawa 3 Koper

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 07:45 WIB
geledah-rumah-djan-faridz-terkait-kasus-harun-masiku-kpk-bawa-3-koper
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah mantan anggota Wantimpres masa pemerintahan Presiden Jokowi, Djan Faridz, dengan membawa koper di Jakarta, Kamis dini hari (23/1/2025). KPK menggeledah rumah Djan terkait kasus Harun Masiku. (Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025) dini hari.

Dikutip dari Antara, penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 01.05 WIB, dan membawa tiga koper yang diduga untuk menyimpan barang bukti usai upaya paksa tersebut.

Tiga koper tersebut terdiri dari dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Para penyidik juga membawa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat bekas kader PDIP, Harun Masiku (HM).

Informasi tersebut disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Tessa, Rabu.

Adapun pengungkapan kasus suap yang menjerat Harun berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Terkait Kasus Harun Masiku, Apa yang Dicari?

Ia menjadi buron sejak 2020 serta masih dalam pencarian sampai saat ini.

Sementara pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Kedua tersangka baru tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x