JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi anggota Wantimpres era Pemerintahan Joko Widodo, Djan Faridz, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Tessa.
Tessa menuturkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadi Djan Faridz dilakukan terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat bekas kader PDI-P, Harun Masiku (HM).
Baca Juga: Kementerian ATR Akan Kedepankan Asas "Contrarius Actus"dalam Penyelesaian Pagar Laut, Apa Itu?
“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” ujarnya
Sebagai informasi, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Antara lain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Namun saat itu, Harun Masiku lolos dari penangkapan dan buron hingga saat ini.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kepuasan Publik Bidang Hukum Tinggi ke Prabowo-Gibran, Litbang Kompas: Tak Ada Kasus Magnitudo Besar
Berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz dikawal oleh anggota Brimob. Dalam kesempatan tersebut, terlihat penyidik masuk menenteng sebuah koper yang dimungkinkan untuk membawa barang bukti dari hasil penggeledahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.