JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi detail tentang sertifikat hak guna bangunan atau HGB di kawasan perairan laut Tangerang, Banten.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak tertentu.
“Itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak tertentu,” ucapnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Edwin Zhan dan Roy Ilman.
Pihaknya, lanjut Setyo, masih akan melihat perkembangan dari kasus tersebut seperti apa.
“Dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa.”
Baca Juga: Penampakan Tank Amfibi Dikerahkan Guna Bongkar Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT
“Kalau dari Ombudsman bisa menyampaikan langsung kepada kami, kami belum mendapatkan secara detail informasi tersebut. Baru info-info saja,” tuturnya.
Kompas TV memberitakan, Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berencana melapor ke KPK terkait terbitnya HGB di perairan Tangerang, Banten
Boyamin menyampaikan rencananya tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (22/1/2025).
“Selain pagar laut ada isu HGB, hak guna bangunan di lahan laut, dan ini justru, istilah saya, ini rezeki anak soleh, dapat hal yang lebih besar dan lebih menggelora,” tuturnya.
“Besok saya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas terbitnya HGB ini,” imbuhnya.
Ia menyebut terbitnya HGB di area laut diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Di mana mengadopsi Pasal 451 KUHP, di mana pejabat yang seharusnya menjaga buku-buku register dan mengawasinya tapi tidak melakukan, dan tidak harus ada kerugian negara lho di situ,” ucapnya.
“Kan sudah diketahui bahwa itu laut, kenapa diberikan HGB? Ini bisa masuk ke sana.”
Menurut dia, terungkapnya penerbitan HGB di kawasan laut menjadi isu yang lebih besar daripada keberadaan pagar laut.
Baca Juga: Analisis Pakar Bongkar Misteri Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT
“Saya melihatnya ini jadi isu yang lebih besar lagi, bukan sekadar pagar laut, karena kemudian muncul HGB, maka saya akan mengambil langkah hukum melaporkan kepada KPK.”
“Bisa jadi ada oknum-oknum yang mengambil manfaat dari situ, nggak tahu oknum bawah atau tengah atau pusat, nggak tahu, nanti kita lihat itu,” tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.