JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pada Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di gedung DPR, Jakarta.
Dia menjelaskan, kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik setelah adanya putusan.
Baca Juga: Hakim MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut di Pilkada
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, DPR meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.
Baca Juga: Tim Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jatim
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Rifqinizamy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.