Kompas TV nasional humaniora

BKN: CPNS 2024 yang Lulus tapi Mengundurkan Diri Bisa Kena Sanksi, Tak Boleh Ikut Seleksi 2 Tahun

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 11:58 WIB
bkn-cpns-2024-yang-lulus-tapi-mengundurkan-diri-bisa-kena-sanksi-tak-boleh-ikut-seleksi-2-tahun
Ilustrasi. BKN menegaskan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos mendapatkan sanksi (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan sanksi bagi pelamar CPNS 2024 yang lulus tapi memilih mengundurkan diri.

Hal itu juga berlaku bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang lulus namun ingin mengundurkan diri.

"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," imbau Kepala BKN Prof. Zudan Arif pada Selasa (21/01/2025) di Jakarta.

Baca Juga: KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Mungkin Mereka Terlalu Sibuk

Lantas, siapa saja golongan yang mendapatkan sanksi?

Melansir laman bkn.go.id, sanksi berlaku bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri.

Pihak BKN mengatakan, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomon 6/2024.

Dalam aturan tersebut, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. 

Pengecualian

Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP. 

Baca Juga: Kantor Pusat Astra International Buka Lowongan Kerja 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B- MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Namun demikian, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Hal itu sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x