JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mewacanakan untuk memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), yakni Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (17/1/2025) malam mengatakan pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril, dikutip Kompas.com.
Hambali yang merupakan terdakwa kasus bom Bali itu sempat menjadi buron pada 2002, namun ditangkap oleh pemerintah Pakistan.
"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," tegasnya.
Lantas, siapa Hambali ini?
Seperti melansir dari Kompas.tv, Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, 4 April 1964. Ia merupakan anak kedua di antara 12 bersaudara.
Selulus SMA, ia sempat luntang-lantung enam bulan, kemudian memilih merantau ke Malaysia secara ilegal pada 1982.
Adapun Kompas.id menulis, Hambali merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Indonesia dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda untuk wilayah Asia Tenggara.
Dengan dukungan Al Qaeda, kelompok tersebut meledakkan sejumlah bom di Indonesia.
Baca Juga: Mengenang 22 Tahun Bom Bali, BNPT: Penyintas sebagai Agen Perdamaian
Sumber : Kompas TV, Kompas.id, BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.