Ia menyatakan, pihaknya bersama dengan koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri terkait pagar laut terhadap 7 nama.
"Kurang lebih ada 7 nama yang sudah kami sampaikan. Tetapi sekali lagi bahwa itu adalah sebuah informasi, jadi kami bukan dalam rangka melaporkan seseorang, tetapi menyampaikan sebuah fakta adanya peristiwa yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana," paparnya.
"Di mana ada pemagaran laut dan di situ tentu harus ada orang-orang yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana," tambahnya.
Ia melanjutkan tanggapannya soal pembongkaran pagar laut.
"Tentu saja tidak cukup (pembongkaran), tapi tentu kita apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan TNI angkatan laut, namun demikian, proses pidana harus berjalan, jadi sekalipun ini sudah dibogkar, tentu tidak menghapus pidana," tanggap Ghufroni.
Selain itu, menurutnya, biaya pembongkaran juga harus dibebankan kepada pelaku, meskipun pembongkaran dilakukan pemerintah.
"Tidak bisa lepas begitu saja dari sanksi administratif maupun pidana," ujar Ghufroni.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut: Tangkapan Ikan Nelayan Anjlok Hingga Walhi Sebut Bagian dari Reklamasi
Adapun per Sabtu, pagar laut yang berhasil dibongkar sepanjang 2,2 km, menurut informasi dari Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) yang diterima secara tertulis oleh KompasTV.
Pembongkaran laut ini akan dilanjutkan lagi keesokan harinya dengan pengerahan pasukan lebih besar, turut juga melibatkan Pasukan Marinir (Pasmar) 1 dan masyarakat nelayan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.