Kompas TV nasional hukum

Politikus PDIP Pertanyakan Alasan Kasus Harun Masiku yang Sudah 6 Tahun Diangkat Kembali

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 06:45 WIB
politikus-pdip-pertanyakan-alasan-kasus-harun-masiku-yang-sudah-6-tahun-diangkat-kembali
Pengumuman Harun Masiku jadi buron. (Sumber: Capture ICW)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Sidarto Danusubroto mempertanyakan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Ini kasus Harun Masiku, kasus yang lama, enam tahun yang lalu. Sekarang digulirkan lagi, itu yang jadi pertanyaan juga. Kenapa baru sekarang? Dari 100 (kasus) yang akan diungkap KPK, kasus ini yang akan diungkap kembali, saya akan melihat ending dari hal ini," kata Sidarto dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Kata Eks Komisioner KPU Evi Novida usai Diperiksa Penyidik KPK soal Kasus Harun Masiku

Meski begitu, kata dia, kasus hukum itu tak lantas membuat sikap PDIP ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akan berubah.

"Masalah hukum dan politik itu dua wilayah yang berbeda. Hukum itu adalah masalah benar atau salah. Masalah politik itu beda lagi. Bagaimanapun, terus terang dalam penegakan hukum ini kita harus cukup fair bahwa kesalahan dari seorang Hasto itu mungkin dibanding kelas lainnya, lebih kecil. Saya tidak mau ungkapkan, tapi banyak pejabat yang akan diungkapkan oleh KPK," ujar Sidarto.

Dia menegaskan, PDIP tidak mendasarkan keputusannya pada isu hukum semata, melainkan pada prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh partai.

"Saya tidak melihat itu (sikap PDIP akan berubah), saya melihat kedekatan bahwa masalah prinsip dan masalah hukum," ujarnya.

Baca Juga: KPK Kejar Bukti Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan Hasto dalam upaya memenangkan Harun Masiku yang kini buronan, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Suap diduga diberikan kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti.

Hasto juga diduga meminta Harun Masiku untuk segera melarikan diri.

Dia juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK, serta mengumpulkan beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x