JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan mendalami kemungkinan adanya perencanaan dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana oleh tersangka Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.
"Tetap akan kita lakukan pendalaman apakah ini sudah ada perencanaan sebelumnya untuk menghabisi (Sandy)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Namun, ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penikaman yang dilakukan Nanang lantaran emosi sesaat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami temukan, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana hingga Tewas, Motif Sakit Hati karena Direndahkan
Pasalnya, kata Wira, pada saat kejadian, tiba-tiba korban melintas di depan rumah tersangka pada Minggu (12/1/2025) pagi pukul 06.30 WIB.
Dia mengatakan, saat itu, Sandy melintas menggunakan motor listrik, menatap sinis, dan meludah ke arah tersangka.
"Sehingga langsung naik emosinya (tersangka). Dan saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam mengambil pisau, kemudaian mengejar korban dan melakukan penusukan," jelasnya.
Sebab itu, kata ia, untuk semantara unsur perencanaan pembunuhan terhadap Sandy belum tergambar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut Sandy Permana Sempat Melawan saat Ditikam: Menangkis, Menghalang-halangi Tersangka
Sandy Permana ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di dekat kediamannya di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi.
Sebelum tak sadarkan diri, Sandy sempat meminta tolong kepada tetangganya. Ia pun kemudian di bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.
Pada tubuh Sandy ditemukan sejumlah luka yakni di bagian dada, leher kiri, pelipis kiri, wajah, punggung, serta perut.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Sandy adalah kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher korban.
Nanang Gimbal berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Metro Bekasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras, pada Rabu (15/1/2025).
Nanang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.