Kompas TV nasional hukum

Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap, Polisi Jelaskan Motif Hingga Pasal yang Dilanggar Tersangka

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 12:18 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV -  Polisi menangkap pembunuh Aktor Laga, Sandy Permana. Tersangka yang merupakan tetangga korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan motif hingga pasal yang akan menjerat tersangka, Nanang Irawan alias Gimbal.

Usai buron selama tiga hari, pembunuh aktor laga Sandy Permana akhirnya ditangkap.

Tersangka, Nanang Irawan alias Gimbal, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Karawang, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti penampilan dengan memotong rambutnya.

Polisi menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Barang bukti itu sebelumnya dibuang tersangka di selokan.

Polisi menyebut tersangka didakwa dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Serta Pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,

Baca Juga: Aktor "Mak Lampir", Sandy Permana Tewas Diduga Dibunuh Tetangga

#pembunuhan #sandypermana #tetangga




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x