JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menerapkan sistem baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Traffic Attitude Record (TAR) atau sistem tilang poin yang mulai diberlakukan pada 2025 ini. Sistem tersebut hadir sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara (merit point system) yang akan mengurangi poin pengendara berdasarkan pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai regulasi, sistem merit point ini akan mengurangi poin bagi pelanggar lalu lintas, baik yang terlibat dalam kecelakaan maupun pelanggaran lainnya. Januari 2025, TAR mulai diterapkan untuk semua bentuk penindakan," kata Irjen Pol Aan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5/2021, sistem TAR memiliki beberapa tingkatan sanksi yang ditentukan berdasarkan akumulasi pengurangan poin:
Sanksi pada 12 Poin
Pengendara yang mencapai akumulasi 12 poin akan menghadapi sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya
Selama periode ini, pemegang SIM tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM hingga proses hukum selesai.
Untuk mendapatkan kembali SIM-nya, pengendara wajib mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sanksi pada 18 Poin
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.