Kompas TV nasional hukum

Soal Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Begini Respons KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2025, 06:05 WIB
soal-hasto-kristiyanto-ajukan-praperadilan-begini-respons-kpk
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menanggapi terkait langkah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi terkait langkah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya akan bersiap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tentunya kita juga harus bersiap-siap, nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Baca Juga: Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK

Ia pun memastikan KPK melalui Biro hukum akan menjawab semua dalil permohonan yang dimaksud.

"Kita tentu akan jawab gugatannya tersebut," ucapnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto)," kata Tessa, Jumat.

"Dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1).

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Baca Juga: Megawati Sindir KPK & Hasto jadi Tersangka: Nggak Ada Kerjaan Lain? yang Diubrak-ubrak hanya Hasto!

Menurut penjelasannya, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x