Kompas TV nasional rumah pemilu

Ada Rocky Gerung hingga Haris Azhar, 25 Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK demi Sistem Pemilu Terbuka

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 07:20 WIB
ada-rocky-gerung-hingga-haris-azhar-25-tokoh-ajukan-amicus-curiae-ke-mk-demi-sistem-pemilu-terbuka
Maskot yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 mendatang, Sura dan Sulu. (Sumber: KPU)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 tokoh nasional dari berbagai kalangan seperti Rocky Gerung hingga Haris Azhar mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung digelarnya sistem pemilu proporsional terbuka.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 jelang dibacakanmya putusan mengenai pemilu sistem proporsional terbuka.

Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara.

Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.

Di dalam amicus curiae yang dikirim ke MK itu, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Bahkan, mayoritas massa pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73%.

Presentase itu diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.

“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945," kata Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, dalam keterangan yang diterima KompasTV.

"Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan. MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, para tokoh nasional itu meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan Para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. 

Baca Juga: Demo Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Mahasiswa Gelar Teaterikal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x