Kompas TV nasional hukum

Ini Komposisi Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Ada Mantan Pimpinan KPK

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 08:20 WIB
ini-komposisi-tim-percepatan-reformasi-hukum-bentukan-mahfud-md-ada-mantan-pimpinan-kpk
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menangani permasalahan mafia peradilan dan agraria. 

Mahfud menjelaskan tim ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil serta sekretaris. Kemudian ada juga anggota kelompok kerja (Pokja) yang beranggotakan 14 orang yang menangani reformasi hukum di sektor peradilan dan penegakkan hukum.

Selanjutnya 11 orang Pokja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, 14 orang anggota Pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi serta 11 orang anggota Pokja reformasi hukum sektor Perundang-undangan.

"Anggota tim ini berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya serta kemampuan, kapabilitas, sesuai bidang kepakaran masing-masing," ujar Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/6/2023).

Mahfud menambahkan pembentukan tim ini sesuai dengan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023. 

Baca Juga: Menanti 'Taring' Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bisakah Mencabik-cabik Tabir Kelam Hukum Indonesia?

Tim akan bekerja hingga 31 Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Nantinya Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia. 

Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan ke Presiden dalam bentuk rekomendasi sebagai pertimbangan Presiden menyampaikan arah kebijkan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan.

Rekomendasi hasil kerja tim dibuat dalam tiga kategori. Pertama program percepatan yang selaras dengan program kementerian/lembaga dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.

Kedua jangka pendek sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan 2019-2024 dan terakir jangka panjang berupa rekomendasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan kebijakan untuk diimplementasikan oleh pemerintah yang akan datang.

Baca Juga: Mahfud MD: Tim Reformasi Hukum akan Serahkan Rekomendasi kepada Presiden

"Nanti semua ini akan dicoba identifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang sekarang macet penanganannya secara hukum karena adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan sebagainya," ujar Mahfud. 

Berikut komposisi Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Pengarah: Mahfud MD
Ketua: Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
Wakil Ketua: Komisioner KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif

Ketua Pokja Reformasi Hukum Lembaga Peradilan dan Penegakkan Hukum: Harkristuti Harkrisnowo
Ketua Pokja Reformasi Hukum Agraria dan SDA: Hariadi Kartodihardjo.
Ketua Pokja Reformasi Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: Yunus Husein.
Ketua Pokja Reformasi Hukum Peraturan Perundang-undangan: Susi Dwi Harijanti.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x