Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Peringatkan Pejabat dan Pengacara Jangan Rintangi Pengungkapan Kasus TPPU

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 08:31 WIB
mahfud-md-peringatkan-pejabat-dan-pengacara-jangan-rintangi-pengungkapan-kasus-tppu
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD memperingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara yang merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga para pelakunya dapat dijerat hukum.

“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud dalam jumpa persnya pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Ancam Obligor BLBI Sanksi jika Tak Segera Bayar Utang ke Negara: Kami Sudah Siapkan Denda

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menjelaskan tindakan pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa karena menggerogoti uang negara.

“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar,” ujar Mahfud. 

“Nah 2-3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita.”

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan kasus pencucian uang lainnya. Salah satunya yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar,” tutur Mahfud. 

Baca Juga: Update Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 T di Kemenkeu, Mahfud: Kemungkinan Ada Tindak Pidana

“Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka.”

Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x