Kompas TV nasional hukum

Harley Davidson Rafael Alun Trisambodo yang Viral Digunakan Mario Dandy Disita KPK

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 11:24 WIB
harley-davidson-rafael-alun-trisambodo-yang-viral-digunakan-mario-dandy-disita-kpk
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) Harley Davidson milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keuangan, Selasa (6/6/2023). Rafael saat ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di dua rumah saudara Rafael yang berlokasi di Kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga 1 unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," jelas Ali Fikri. 

Baca Juga: Ayah David Soraki Mario Dandy di Sidang Perdana: Penguasa Jaksel

Ia juga menambahkan bahwa Harley Davidson tersebut kerap dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, dan sering muncul dalam viral di media sosial.

Mario sendiri saat ini sedang berada di Lapas Salemba dan tengah menjalani sidang atas dugaan penganiayaan berat ke anak pengurus GP Ansor.

"Betul, dugaan moge yang sering dipakai oleh anak tersangka," ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/6). 


Penyitaan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rafael di berbagai kota. Diantaranya adalah moge Triumph 1200 CC di Yogyakarta dan dua mobil merk Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ayah Shane Ungkap Mario Dandy Sempat Tawari Anaknya Uang dan Handphone Saat Di Rutan

Sementara di Jakarta Barat, kontrakan, indekos di Blok M, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan juga berhasil disita.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x