Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Ancam Obligor BLBI Sanksi jika Tak Segera Bayar Utang ke Negara: Kami Sudah Siapkan Denda

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 07:15 WIB
mahfud-md-ancam-obligor-blbi-sanksi-jika-tak-segera-bayar-utang-ke-negara-kami-sudah-siapkan-denda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan media selepas acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: ANTARA/Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, memperingatkan para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera membayar utangnya kepada negara.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) itu mengancam bakal memberikan sanksi kepada para obligor jika tak segera melunasi kewajibannya. 

Adapun sanksi yang dikenai untuk para obligor BLBI tersebut berupa pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan.

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Mahfud menuturkan, payung hukum yang mengatur soal sanksi tersebut telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank,” kata Mahfud MD saat acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

“Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh, kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui,” imbuh Mahfud.

Mahfud menyebut sanksi yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor BLBI itu merupakan upaya pemerintah memaksa mereka agar segera mengembalikan uang negara. 

Sebab, kata dia, uang itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pansus BLBI DPD RI Temukan Beban APBN per September 2022 Capai Rp47,78 T untuk Bayar Bunga Obligasi

"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar,” tutur bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x