Kompas TV nasional hukum

Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:10 WIB
bareskrim-akan-panggil-denny-indrayana-soal-laporan-dugaan-kebocoran-rahasia-negara
Denny Indrayana. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bakal dipanggil oleh kepolisian terkait laporan dugaan kebocoran putusan uji materi Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana berita bohong, pembocoran rahasia negara dengan terlapor pemilik akun Twitter @dennyindrayana sedang diteliti.

Menurutnya dalam proses penelitian, penyidik pastinya akan memanggil ahli dan pemilik akun Twitter tersebut. 

Pemanggilan ahli ini untuk mengetahui apakah kicauan terkait dugaan kebocoran putusan MK menimbulkan keonaran atau tidak. 

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi

Sedangkan pemanggilan pemilik akun Twitter dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas tulisannya di media sosial yang kini mendapat sorotan. 

"Pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa," ujar Agus usai rilis kasus pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Dikutip dari Antara

Agus menambahkan dalam proses pendalaman laporan kepolisian bersikap proporsional. Ia juga menegaskan tidak akan mengaitkan laporan masyarakat tersebut dengan situasi saat ini. 

Jika dari keterangan ahli kicauan dari akun Twitter @dennyindrayana menimbulkan kegaduhan dan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan perlu dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara: Informasi Didapat Bukan dari MK!

"Arahan Kapolri sudah jelas disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan, nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ujar Agus. 

Sebelumnya, Rabu (31/5/2023), Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. 

Pihak pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pihak pelapor menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.


 

 



Sumber : Kompas TV/Antara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Hukum

MK Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB

Rabu, 27 September 2023 | 18:35 WIB
Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.