Kompas TV nasional hukum

Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 16:59 WIB
penyidik-bareskrim-polri-dalami-laporan-yang-diduga-libatkan-denny-indrayana-sudah-periksa-2-saksi
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sedang mendalami laporan yang melibatkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Pemilik akun yang diduga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW, terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023), dikutip Kompas,,com.

Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK, Bareskrim Mulai Pendalaman

Sandi menjelaskan, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang diduga mengunggah tulisan mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Selain itu, unggahan tersebut juga diduga  mengandung berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.

Ia menambahkan, saat ini polisi telah memeriksa dua saksi berinisial WS dan AF.

Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.

Sebelumnya, dalam unggahan di akun media sosialnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.


Baca Juga: Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu hingga Dilaporkan ke Polisi

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam kicauannya, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x