Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 14:20 WIB
lukas-enembe-segera-disidang-bakal-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp46-8-miliar
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe bakal didakwa  menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani sidang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian atau Kabag KPK, Ali Fikri menyebut kepastian ini usai tim jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (31/5/2023).

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Ali mengungkapkan tim jaksa akan mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, kini penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang pengadilan.

Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujarnya.

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 


Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x