Kompas TV nasional hukum

Bongkar 7 Kasus Narkoba, Bareskrim Mabes Polri Sita 75 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 29 Mei 2023 | 17:12 WIB
bongkar-7-kasus-narkoba-bareskrim-mabes-polri-sita-75-kg-sabu-dan-13-ribu-butir-ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika 75 kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya berhasil menyita total 75 kg sabu, 13 ribu butir ekstasi, dan ketamin 1,9 kg.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap sabu, di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023). 

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari tujuh kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April-Mei 2023.

"Pengungkapan ini, dilakukan akhir april-mei 2023, dengan total kasus 7 kasus," jelasnya.

Jayadi berujar, penyidik berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka.

Ia merinci pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan pihaknya di Batam.

Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti 25 kg sabu.

Modus operandinya, dengan memasukkan sabu ke dalam ban kendaraan.

Dalam kasus pertama ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.