Kompas TV nasional hukum

KPK Janji Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Dugaan Pembocoran Data Transaksi Janggal di Kemenkeu

Kompas.tv - 16 April 2023, 11:20 WIB
kpk-janji-tindaklanjuti-laporan-maki-soal-dugaan-pembocoran-data-transaksi-janggal-di-kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dan memeriksa dugaan pembocoran data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Ya kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu, apakah benar karena informasi tersebut mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang sudah kami lakukan terhalangi, terhambat, atau gagal," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).

Laporan pembocoran data transaksi janggal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional.

"KPK tetap akan melakukan penyelidikan atas apapun yang sudah dilaporkan secara profesional," ujarnya.

Ia pun berharapan agar masyarakat turut mengawasi proses penyelidikan KPK ini agar tetap profesional dan independen.

"Karena KPK akan tegak secara profesional dan independen karena pengawasan dari publik," jelasnya.

Baca Juga: Tanggapi Rencana MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa, Bagus

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa 28 Maret 2023 terkait dugaan tindakan pembocoran dokumen transaksi mencurigakan atau transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kemenkeu.

“Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukam oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keungan Ibu Sri Mulyani Indrawati,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/3) dilansir dari Kompas.com.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin, Kamis (23/3).

Baca Juga: Respons Pernyataan DPR, MAKI akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat komisi tanggal 22 Maret 2023 lalu, pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara terhadap orang yang membocorkan data rahasia.

Arteria menyebut ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU, jika dilanggar dapat terancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Boyamin juga menjadikan pernyataan anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Arsul Sani dan Benny K Harman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar tanggal 22 Maret 2023 lalu.

“Terus Arsul Sani menyatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan poltik kepada Kementerian Keuangan atau orang kementerian keuangan,” ungkapnya.

“Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” ujar Boyamin.

Ia mengaku mendukung langkah Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK untuk membuka data soal pencucian uang di lembaga/kementerian negara agar diproses hukum pelakunya.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x