Kompas TV nasional hukum

PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dihentikan

Kompas.tv - 10 April 2023, 06:50 WIB
pb-idi-meminta-pembahasan-ruu-kesehatan-omnibus-law-dihentikan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan. Hal ini sudah ditimbang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draf RUU tersebut.

"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan. Apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Minggu (9/4/2023).

PB IDI beralasan, sektor kesehatan harus selalu ada di tangan bangsa Indonesia. Karena kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteraan umum.

Memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan, menurut Adib, sama saja menentang konsep Presiden pertama RI Ir Soekarno tentang sosialisme Indonesia, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno," tegas Adib.

Baca Juga: Tanggapi Pengobatan Ida Dayak, PB IDI: Harus Diuji dan Diawasi

 

 

Tantangan utama saat ini, lanjut Adib, adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Saat ini juga masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan."

"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.