Kompas TV nasional hukum

Cerita Korban Travel Umrah Naila Syafaah Tertipu Ratusan Juta, Pesan 9 Tiket Tidak Diberangkatkan

Kompas.tv - 1 April 2023, 19:23 WIB
cerita-korban-travel-umrah-naila-syafaah-tertipu-ratusan-juta-pesan-9-tiket-tidak-diberangkatkan
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN) agen perjalanan umrah yang tersandung kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Raty Purnamasari, peserta perjalanan ibadah umrah dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN) masih berharap manajemen mengembalikan dana yang sudah disetor.

Raty menjelaskan dirinya sudah mendaftarkan sembilan anggota keluarga untuk ibadah umrah melalui travel umrah Naila Syafaah dengan harga satu jemaah Rp38 juta. 

Namun sejak Oktober 2022 hingga saat ini tidak satu pun anggota keluarga yang berangkat.

"Karena ramai pemberitaan PT Naila melantarkan 176 jemaah dari Kalimantan, ada juga yang terlantar di Arab Saudi, banyak yang tidak pulang kita makin takut akhirnya kita berinisiatif melaporkan ke polisi," ujar Ratih saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Inilah Wajah 3 Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Raty menjelaskan awal dirinya memilih travel umrah PT NSWN karena paket yang ditawarkan menarik. Ia mengambil paket sembilan plus satu, dengan penerbangan menggunakan pesawat Emirates.

Raty mengaku mendaftar melalui teman dekatnya yang kebetulan kakak ipar pemilik PT NSWN. Karena sudah saling mengenal Ratih percaya tidak ada penipuan yang dilakukan oleh PT NSWN.

"Saya percaya karena dia teman dekat saya, langganan saya. Jadi dia bilang kakak iparnya itu amanah, apa yang diminta bisa difasilitasi. Dia juga memuji si owner baik, royal. Ternyata si owner ini sudah sering melakukan penipuan," ujar Raty.

Raty mulai curiga dengan munculnya pemberitaan banyak jemaah umrah dari Naila Syafaah telantar di Arab Saudi. Tak hanya itu dirinya juga mendapat informasi banyak jemaah yang tidak diberangkatkan.

Baca Juga: Kemenag Belum Bisa Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah, Ini Kendalanya

Maraknya pemberitaan ini membuat Raty mengonfirmasi teman dekatnya yang memiliki hubungan dengan pemilik PT NSWN, untuk memastikan sembilan tiket yang sudah dipesan berangkat ibadah umrah. 

Raty juga sempat menelusuri profil dari pemilik travel Naila Syafaah. Dikarenakan sering berganti-ganti nama, profil pemilik PT NSWN tidak terdeteksi di situs pencarian.

"Ganti namanya itu Abi, jadi kalau kita cari itu tidak ada kasus penipuan. Di Kemenag pun dia masih, jadi kita bingung ya di cek rekening pun dia masih bersih," ujar Raty.

Raty menjelaskan dirinya sudah menyetorkan Rp339 juta untuk sembilan jemaah. Ia sempat menerima koper untuk jemaah yang berangkat. 

Baca Juga: Residivis Bisa Buka Travel Umrah, Korban Desak Kementerian Agama Lakukan Penertiban!

Setelah itu dirinya sudah tidak menerima apa-apa lagi dari travel Naila Syafaah. Temannya juga hanya bisa berjanji sembilan tiket yang dipesan tetap berangkat, dan akan mencicil seluruh tiket yang sudah dibayar jika tidak jadi berangkat. 

Bahkan dirinya mendatangi PT NSWN dan bertemu dengan pihak manajemen, namun tidak mendapat penyelesaian. 

"Awalnya diberitahu berangkat Oktober 2022, kemudian diundur jadi November setelah itu tidak ada informasi lagi jadwal berangkat. Jadi cuma omongan saja, janji-janji saja. Uang Rp339 juta juga tidak sepeser pun balik karena dia berbohong terus," ujar Raty.

"Kita juga ada grup korban juga dari 100 cabang travel Nailam. Yang tidak jadi berangkat dari cabang-cabang itu sekitar 1.000 jemaah," sambung Raty.

Baca Juga: 5 Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Jemaah, dari Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52), istri dari Mahfudz, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) Hermansyah (59).

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan telah mendapat hukuman 8 bulan penjara.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x