Kompas TV nasional hukum

Bambang Pacul Blak-blakan Jawab Mahfud MD yang Minta RUU Ini Disahkan: Sulit, Pasti DPR Nangis Semua

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 15:42 WIB
bambang-pacul-blak-blakan-jawab-mahfud-md-yang-minta-ruu-ini-disahkan-sulit-pasti-dpr-nangis-semua
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang ngotot minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa segera disahkan.

Menurut Bambang, sulit bagi DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Sebab, para anggota dewan khawatir tak terpilih lagi jika RUU itu disahkan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

Bambang mengaku pernah ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal yang tidak kunjung disahkan oleh DPR.

Diketahui, pemerintah memang berinisiatif mengajukan dua RUU agar bisa segera disahkan menjadi undang-undang, yakni RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.

Namun, kata Bambang, DPR belum bisa mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal karena akan berimbas pada anggota dewan itu sendiri. Bahkan disebut Bambang, anggota DPR bisa menangis kalau RUU itu disahkan.

"Presiden pernah nanya sama saya RUU Pembatasan Uang Kartal. Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua," kata Bambang saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi."

Baca Juga: Mahfud MD Gertak Balik Arteria Dahlan, Ancam Pidanakan karena Halangi Penegakan Hukum

Mendengar jawaban Bambang  para anggota Komisi III yang ikut rapat sontak tertawa. Sementara Mahfud MD tersenyum kecut sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Selain itu, Bambang juga menjelaskan kepada Mahfud MD mengenai alasan DPR juga belum membahasa mengenai RUU Perampasan Aset agar bisa disahkan.

Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset masih mungkin bisa disahkan ketimbang RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun demikian, tak bisa serta merta membahasnya kemudian mengetok palu.

Sebab, harus ada izin terlebih dahulu dari ketua umum partai politik. Bambang Pacul yang merupakan politikus PDI Perjuangan mengaku tak berani mengetok palu jika tak diperintah oleh "ibu".

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.

Baca Juga: Senyum Tipis Jokowi Ditanya Langkah Tepat Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

"Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak."

Menurut Bambang, bukan hanya dirinya saja yang akan tunduk dengan ketua partai, melainkan juga semua anggota DPR demikian.

"Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," ujarnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud yang merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menjelaskan betapa pentingnya dua RUU itu disahkan karena untuk mencegah praktik korupsi.


 

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud.

Baca Juga: Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani, Komisi III DPR Minta Data Dibuka Transparan!

Mahfud mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).

"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ujar Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x