Kompas TV nasional politik

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, PKS: Alasan Covid Tidak Pas, Baru Kemarin Konser Ribuan Orang

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 12:01 WIB
asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-pks-alasan-covid-tidak-pas-baru-kemarin-konser-ribuan-orang
Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf kritik kebijakan larangan buka puasa bersama ASN dan pejabat (Sumber: PKS.id)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keras pemerintah yang mengeluarkan aturan larangan buka bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah selama bulan puasa Ramadan 2023

Kritik itu dilontarkan Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf yang menyebut, aturan Covid-19 sebagai alasan misalnya, sangat tidak tepat. 

Ia mengingatkan soal sejumlah aturan terkait Covid-19 yang mulai longgar dan acara hadirkan ribuan orang diperbolehkan. 

“Pemerintah sangat tidak tepat kalau ada kebijakan larangan buka puasa bersama," katanya, Jumat (24/3/2023), kepada awak media. 

Baca Juga: Warga Diminta Lapor jika Lihat ASN atau Pejabat Tetap Gelar Bukber, Langsung Dicek Inspektorat

Ia lantas memberi contoh, jika pemerintah ingin tidak boros maka di acara buka bersama dibuat sekadarnya saja. Bukan malah bikin larangan bukber ASN dan pejabat. 

"Kalau alasannya covid sudah sangat tidak tepat, balap motor baru berlangsung kemarin di Mandalika ratusan ribu orang, ada pesta pernikahan anak pejabat puluhan ribu orang," ujarnya.

"Ada konser musik ratusan ribu jadi sangat tidak tepat kalau kita pakai alasan covid," kata dia.

Baca Juga: Catat! Aturan Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Boleh

Ia lantas menyebut, puasa Ramadan 2023 justru bisa dimanfaatkan pemerintah untuk lebih mengomptimalkan para ASN untuk pelayanan publik.

Tapi, menurutnya, bukber dilarang bukan salah atu kebijakan yang tepat untuk memaksimalkan potensi itu. 

Sebelumnya, seperti KOMPAS.TV beritakan, pemerintah lewat surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023 mengeluarkan aturan larangan bukber, berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Aturan itu berlaku untuk ASN dan pejabat negara.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Isi surat larangan bukber ASN dan pejabat negara itu berisi 3 poin, yaitu:


 

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x