Kompas TV nasional berita utama

Catat! Aturan Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Boleh

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 06:58 WIB
catat-aturan-larangan-bukber-hanya-untuk-asn-dan-pejabat-masyarakat-umum-tetap-boleh
Ilustrasi ASN, kini ASN dan pejabat negara resmi dilarang buka puasa bersama. (Sumber: kompas.com/Elgana Almubarokah)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan tentang larangan Buka Bersama (Bukber) selama puasa Ramadan 2023 dipastikan hanya untuk pejabat negara dan Aparat Sipil Negara (ASN). Sedangkan masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar bukber.

Aturan pemerintah melarang buka puasa bersama ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas memastikan, masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sifatnya berlaku untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023). 

"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama," jelasnya. 

Baca Juga: Arahan Jokowi Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Bersama

Adapun pihak pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pramono mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.