Kompas TV nasional hukum

Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun

Kompas.tv - 23 Maret 2023, 10:18 WIB
ayah-david-tarik-ucapan-maaf-untuk-mario-karena-khawatir-dipakai-meringankan-hukuman-tak-ada-ampun
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Saat itulah, keluarga Mario sekaligus menyatakan permintaan maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap David.

Menanggapi hal itu, Jonathan saat itu memaafkan tindakan Mario. Meski sudah dimaafkan, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut.

Baca Juga: Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Adapun David Ozora diberitakan sebelumnya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan pelaku AG pada 20 Februari 2023.

Saat ini, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga sudah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Ketika AG Pacar Mario Kelabui David, Jalan Paling Depan Temui Korban agar Dikira Datang Sendiri

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


 

Kemudian, Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AG disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x