Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Mengaku Tawaran Damai Kasus Penganiayaan David Hanya untuk Pelaku AG, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 15:34 WIB
kejaksaan-mengaku-tawaran-damai-kasus-penganiayaan-david-hanya-untuk-pelaku-ag-ini-alasannya
AG, pacar Mario Dandy Satriyo, diperankan oleh pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menawarkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) hanya untuk pelaku AG (15), bukan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.

Baca Juga: Ketika AG Pacar Mario Kelabui David, Jalan Paling Depan Temui Korban agar Dikira Datang Sendiri

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan keadilan restorative tersebut kepada pelaku AG.

Hal tersebut, kata dia, karena mempertimbangkan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum,” kata Ade Sofyan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (17/3/2023). 

“Hal itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.” 

Selain statusnya yang masih di bawah umur, kata Ade, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan kepada korban David.

Baca Juga: Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga Korban

Meskipun demikian, Ade kembali menekankan hal tersebut bisa dilakukan apabila proses perdamaian ini disetujui oleh korban dan keluarganya. 

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan untuk tersangka Mario dan Shane Lukas pihak kejaksaan tidak memberi peluang kepada mereka untuk mendapatkan restorative justice.

Alasannya, kata Ade, kedua trsangka tersebut merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban David mengalami luka berat. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujarnya.

Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora

Adapun keterangan yang disampaikan Ade tersebut untuk meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.


 

Diketahui, Reda Manthovani sebelumnya menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Reda sebelumnya mengatakan akan menawarkan kepada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya.

Namun demikian, Reda tidak menyebut secara jelas atau spesifik pelaku penganiayaan David yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk D di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Segera Jalani Sidang, Proses Hukum Dipercepat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.