JAKARTA, KOMPAS.TV – Suara Irjen Teddy Minahasa Putra meninggi ketika ditanya soal kedekatan antara dirinya dan terdakwa lain di kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
Hal itu terjadi saat persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu bertanya soal hubungan spesial itu dan mengutip pengakuan Linda soal sering tidur dengan Teddy saat ekspedisi di Laut China Selatan.
Teddy lantas menjawab, pertanyaan itu disebutnya tidak adil dan ia luruskan pernyataan Linda.
“Saya klarifikasi sekaligus, mumpung di belakang ada wartawan, Yang Mulia. Saya jelaskan, coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas,” ujar Teddy Minahasa dengan suara meninggi.
Teddy lantas menyebut, ia tidak balas chat 2021 tentang ucapan Idul Fitri.
“Masalah tidur di kapal apakah saudara jaksa melihat kalau keterangan seorang hanya testimonial, yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa,” ujar Teddy dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
“Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum memercayai, sedangkan saya belum pernah diklarifikasi?” kata dia.
Baca Juga: Sempat Ngaku Istri Siri, Linda Baru Tahu Namanya Ditulis Anita Cepu di Ponsel Teddy Minahasa
Teddy bahkan akan menuntut Linda soal pernyataan hubungan spesial dan pernyataan sering tidur itu sampai terlontar di persidangan. Hal itu disebutnya tidak benar.
Ketika jaksa bertanya soal kerjasama dengan Linda, Teddy Minahasa juga membantah keras.
Teddy Minahasa menjawab, ia menyebut ditawari Linda soal informasi rencana penyelundupan sabu seberat dua ton dari Vietnam.
“Kami terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter. Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” kata Teddy.
Teddy menyebut, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti juga tidak sesuai.
“Jadi kalau keterangan saksi itu masih jaksa percayai, wallahualam,” kata Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Perintahkan Dody Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, dalam dugaan kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat.
Selain Teddy, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Buktikan Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Bakal Hadirkan sang Anak Jadi Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.