Kompas TV nasional sosok

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani Raih Gelar Doktor dari Universitas Polandia, Disertasi tentang Teroris

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 14:11 WIB
wakil-ketua-mpr-ri-arsul-sani-raih-gelar-doktor-dari-universitas-polandia-disertasi-tentang-teroris
Wakil Ketua MPR Arsul Sani raih gelar doktor ilmu hukum (Sumber:Antara -)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua MPR Arsul Sani mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia.
 
Politikus PPP ini meraih gelar doktor dengan mengangkat disertasi bertajuk "Re-examining The Considerations of National Security and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia Post-Bali Bombings".

Baca Juga: Arsul Sani Sebut Respons Waswas Negara Lain soal KUHP Dampak dari Informasi Keliru


 
Dalam disertasi itu, ia mengkritisi sejumlah hal, di antaranya, beberapa studi terdahulu tentang sejarah terorisme di Indonesia dan perbedaan proses hukum dalam kasus-kasus pidana yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
 
Arsul mengkritik penulisan sejarah terorisme di Indonesia yang mengaitkan kemunculan awal terorisme dengan pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, padahal perbuatan teror dalam pengertian terorisme telah dimulai menjelang pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun.

 


 


Pemberontakan itu dilakukan oleh pengikut atau pendukung PKI yang kemudian melahirkan peristiwa Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948.
 
"Seharusnya, sejarah terorisme di Indonesia dicatat dengan perbuatan teror oleh pengikut PKI, baru diikuti oleh pengikut DI/TII yg terjadi setelah pemberontakan PKI Madiun," kata dia dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).
 
Selain itu, Arsul dalam disertasi-nya juga mengkritisi sejumlah kasus hukum di Indonesia yang dalam penindakan-nya terdapat perbedaan perlakuan dan proses hukum, padahal sama-sama memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
 
Ia menyampaikan dalam beberapa kasus di Aceh setelah perjanjian Helsinki, penegak hukum menerapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akan tetapi, dalam kasus-kasus yang sama-sama memenuhi unsur terorisme di Papua, UU Terorisme ini tidak diterapkan dan para pelakunya hanya dikenakan tindak pidana umum dalam KUHP.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatan Ketua Umum PPP, Arsul Sani Beberkan Alasannya

 
Arsul mengkritisi pula keraguan Pemerintah dan jajaran penegak hukum untuk mempergunakan UU Terorisme terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, padahal Pemerintah telah memberi label kelompok ini sebagai kelompok separatis-teroris (KST) sejak pertengahan tahun 2021.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.