Kompas TV nasional ni luh

Jalan Hendra CS Kembali Lagi Ke Polri | NI LUH

Kamis, 2 Maret 2023 | 12:00 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Dikarenakan telah menjadi korban skenario Sambo ditambah tindak pelecehan yang disebut menimpa Putri Candrawathi tak terbukti, apakah barisan mantan anak buah Ferdy Sambo dapat bergabung kembali bersama Korps Polri?

Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH sebagai wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.

Bila pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka hal ini bisa memberikan bukti baru bahwa yang bersangkutan tidak layak di-PTDH.

“Itu semua kembali kepada pimpinan Polri ketika sudah proses banding berjalan mungkin ada pertimbangan khusus, mungkin akan melihat setelah Sambo dihukum maksimal, nah ini mungkin akan ada pertimbangan lain dari pimpinan Polri,” jelas Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto.

Hanya saja bila ada pelanggar yang diterima kembali menjadi anggota Polri setelah pemecatan tidak dengan hormat akankah menjadi preseden buruk bagi Polri kedepannya?

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


VOD

Ganjar Beberkan Isi Bisikan Jokowi di Rakernas PDIP

Sabtu, 30 September 2023 | 19:15 WIB
Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.