Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 06:00 WIB
kejagung-eksekusi-richard-eliezer-dilakukan-27-februari
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan eksekusi pidana terhadap Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan rencananya eksekusi Richard Eliezer atas vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dilakukan pada Senin (27/2/2023). 

"Yang bersangkutan akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba, Jakarta," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Adapun vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap setelah JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vonis Inkrah, Kejari Jaksel Siapkan Lapas untuk Terpidana Richard Eliezer

Sejatinya Richard akan menjalani pidana penjara 1 tahun di Lapas Salemba.

Sebelumnya anggota Brimob berpangkat Bharada itu telah ditahan dalam proses penyidikan sejak 3 Agustus 2022 Richard. Diprediksi bebas pada Februari 2024.

Hukuman 1,5 tahun Richard lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya

Hal yang memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

Belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. 

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (15/2/2023).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x