Kompas TV nasional hukum

Praktisi Hukum Yakini Kejujuran Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Ringan

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 06:30 WIB
praktisi-hukum-yakini-kejujuran-richard-eliezer-jadi-pertimbangan-hakim-untuk-vonis-ringan
Praktisi Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut Pangaribuan di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejujuran terdakwa Richard Eliezer dan status penguak fakta perkara pembunuhan Brigadir J diyakini akan masuk dalam pertimbangan hakim saat menjatuhkan hukuman.

Praktisi Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai, kejujuran Richard Eliezer sudah mendapat pengakuan dari para akademisi dan guru besar berbagai perguruan tinggi dengan mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Luhut menyatakan, pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ini merupakan orang-orang yang tidak berkaitan dengan perkara. 

Dalam pengajuan amicus curiae mereka menyampaikan apa yang dirasakan, diketahui dan seharusnya menurut hukum menjadi bahan pertimbangan di pengadilan. 

Baca Juga: Jelang Vonis Richard, Pakar Hukum Nilai Putusan Hakim akan Ambil Jalan Aman untuk Selamatkan Karier

"Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan bahwa Richard Eliezer ini pantas untuk mendapatkan satu award karena kejujurannya. Kejujuran adalah proses yang sangat berharga dalam proses pengadilan," ujar Luhut di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).

Luhut menambahkan keyakinan akan adanya penghargaan kepada Richard ini dapat dilihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa lainnya yang mendapat hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. 

Menurut Luhut dari vonis tersebut dapat memberi gambaran bahwa majelis hakim sudah memiliki keyakinan dan sudah mengetahui peran para terdakwa. 

"Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dengan kata lain hakim secara aktif melihat, mengamati serta mencermati peranan dari masing-masing," ujar Luhut. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer: Di Bawah 5 Tahun

Lebih lanjut Luhut memprediksi Richard Eliezer akan mendapat vonis lebih ringan dari para terdakwa lainnya. 

Untuk vonis bebas menurut Luhut sangat tidak mungkin, karena Richard merupakan pelaku penembakan Brigadir J.

"Kita sekarang menduga, menurut fakta yang ada, keyakinan saya (vonis Richard Eliezer) di bawah 10 tahun, artinya kejujuran ini sudah dihargai, tapi kita lihat putusan hakim," ujar Luhut.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x