Kompas TV nasional update

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 13:17 WIB
kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-ibu-brigadir-j-akui-lega-dan-berterima-kasih-kepada-hakim
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Seniin (13/2/2023). Ia mengaku lega mendengar vonis 15 tahun penjara dari hakim terhadap Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku lega mendengar vonis 15 tahun penjara dari hakim terhadap Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan utusan Tuhan, jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih," kata Rosti dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Selasa (14/2).

Ia sependapat dengan putusan hakim yang mengatakan bahwa Kuat Maruf berperan aktif dalam perencanaan pembunuhan terhadap putranya yang meregang nyawa pada 8 Juli 2022 lalu.

"Dia terpenuhi dengan Pasal 340, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada para hakim yang mulia," ujarnya.

Ia juga terlihat langsung berpelukan dengan sanak saudara di sampingnya ketika menyaksikan sidang vonis Kuat Maruf secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Momen Keluarga Brigadir J Langsung Berpelukan saat Dengar Vonis Penjara 15 Tahun Kuat Maruf

Rosti tampak dipeluk perempuan di sebelahnya yang sepertinya merupakan salah satu saudaranya atau bibi dari Brigadir J. Ia menyambut pelukan itu dengan tangan kirinya dan kepala yang menyandar ke arah pundak saudaranya.

Sementara itu, tangan kanannya terus meringkuh foto putranya yang telah meninggal dunia karena tembakan peluru di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, di Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan.


 

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x