Kompas TV nasional hukum

Bisakah Dukungan Amicus Curiae 122 Guru Besar Ringankan Vonis Richard Eliezer? Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.tv - 11 Februari 2023, 20:00 WIB
bisakah-dukungan-amicus-curiae-122-guru-besar-ringankan-vonis-richard-eliezer-ini-kata-ahli-hukum
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, dukungan mengalir, termasuk dari 122 guru besar yang mengajukan amicus curiae.

Dukungan tersebut memunculkan optimisme bagi Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa menjelang sidang vonis yang digelar Rabu (15/1/2023) mendatang.

“Tentunya dukungan dari akademisi, profesor, ini kan merupakan guru besar. Kalau kita bilang, latar belakang akademisi dari kampus besar di Indonesia, tentu ini memberikan semangat buat Icad,” kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam Kompas Petang, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Soal Dukungan Vonis Ringan Eliezer, Gayus Ingatkan Legal Justice dan Sosial Justice Harus Seimbang

“Kami penasihat hukum optimis bahwa penegakan hukum berjalan lewat putusan majelis hakim, tentunya putusan yang berkeadilan,” sambungnya.

Lantas, apakah amicus curiae ini berpengaruh signifikan pada putusan hakim nanti?

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan amicus curiae adalah dukungan yang baik untuk Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun.

Pasalnya, sahabat pengadilan ini sifatnya tidak melawan, tetapi mendukung berjalannya persidangan sehingga independensi hakim tetap terjaga.

Amicus curiae bukan menantang atau mengintervensi, tapi memperkokoh untuk independensi suatu keadilan sehingga putusannya betul-betul berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan keadilan kepada semua masyarakat,” jelas Hibnu.

Baca Juga: Pengacara Yosua dan Eliezer Minta Pengadilan Pulihkan Nama Baik Brigadir J serta Keluarga

Sayangnya, tidak dapat dipastikan apakah dengan adanya dukungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menurut Hibnu, amicus curiae ini setidaknya bisa mengurangi adanya intervensi dari pihak lain, termasuk soal gerakan bawah tanah yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan.

“Bisa ya, bisa tidak. Paling tidak, mengurangi adanya goyangan bawah tanah, itu yang kita hindari,” ujar Hibnu.

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat

Ditanya prediksinya mengenai vonis Richard Eliezer, Hibnu berpendapat bahwa pria 24 tahun itu mungkin akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain, mempertimbangkan posisinya sebagai justice collaborator.

“Pasti, Richard Eliezer itu yang paling rendah, kalau kemarin 12 tahun, bisa turun menjadi 5 atau 6 tahun,” tuturnya.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x