Kompas TV nasional peristiwa

DPR Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta karena Memberatkan: Jangan Sampai Niat Suci Terhalang Biaya

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 06:40 WIB
dpr-tolak-kenaikan-biaya-haji-rp69-juta-karena-memberatkan-jangan-sampai-niat-suci-terhalang-biaya
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.

Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.

"Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi," tuturnya.

Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.

"Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji,” ujarnya. 

Baca Juga: Imbas Usulan Kenaikan Biaya Haji, Sejumlah Calon Jemaah Haji Akan Batalkan dan Uang Haji

“Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan.”

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.


 

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Usulan Naiknya Biaya Haji 2023 dari Kemenag

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x