Kompas TV nasional politik

Soal Kasus Indosurya, Menkop UKM: Tidak Ada Mekanisme Lain kecuali Penegakan Hukum

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 07:04 WIB
soal-kasus-indosurya-menkop-ukm-tidak-ada-mekanisme-lain-kecuali-penegakan-hukum
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi kasus penipuan dan penggelapan Henry Surya, pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini lantaran UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak mengatur kewenangan pemerintah baik Menkop UKM ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ikut sebagai pengawas koperasi. 

Koperasi, sambung Teten, hanya mengawasi dirinya sendiri. Namun hal tersebut bukan berarti pemerntah lepas tangan terhadap permasalahan korban.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah!

"Tidak ada mekanisme lain kecuali penegakan hukum untuk memastikan aset-aset milik anggota koperasi, termasuk uang anggota koperasi yang digelapkan pengurus disita dan jual dan diserahkan ke anggota," ujarnya di program Rosi KOMPAS TV 'Janggal Vonis Lepas Bos Indosurya', Kamis (2/2/2023) malam.

Teten menambahkan tidak hanya itu, Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan OJK untuk menyisir, memberi peringatan dan mencegah penggelapan dana masyarakat terhadap koperasi yang melakukan shadow banking atau lembaga non-bank yang menghimpun dana masyarakat.   

Langkah lebih lanjut yakni merevisi UU Perkoperasian agar ada pihak lain di luar pengurus dan anggota koperasi yang mengawasi kegiatan koperasi.

"Revisi UU Perkoperasian ini supaya tidak lagi koperasi simpan pinjam ini dijadikan kedok oleh mereka yang melakukan praktik kejahatan keuangan untuk melakukan melakukan shadow banking," ujar Teten.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x