Kompas TV nasional hukum

Ronny Talapessy: Replik Penuntut Umum Tunjukkan Kekeliruan Pahami Prinsip Hukum Acara Pidana

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 17:08 WIB
ronny-talapessy-replik-penuntut-umum-tunjukkan-kekeliruan-pahami-prinsip-hukum-acara-pidana
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menilai replik penuntut umum menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip hukum acara pidana.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 A ayat (5) UUD 1945, hukum acara haruslah diatur dalam peraturan setingkat undang-undang, karena sifatnya terbatas (limitatif) dan memaksa (imperatif).

Demikian Ronny Talapessy merespons replik penuntut umum soal tinggi rendahnya strafmaat atau lamanya ancaman pidana tuntutan terhadap terdakwa Richarde Eliezer yang disebut telah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas dan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

“SOP internal terkait tinggi rendahnya strafmaat tuntutan yang ditentukan oleh penuntut umum hanyalah berlaku secara internal,” ucap Ronny Talapessy dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Sepatutnya, kata Ronny, terkait tinggi rendahnya strafmaat, tuntutan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU).

Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

“Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lex superior,” ujar Ronny merujuk asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Apalagi faktanya, terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x