Kompas TV nasional hukum

Mantan Jamwas: Jaksa Harusnya Gali Gesture Tangan Putri Candrawathi ke Yosua saat Ultah Perkawinan

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 08:11 WIB
mantan-jamwas-jaksa-harusnya-gali-gesture-tangan-putri-candrawathi-ke-yosua-saat-ultah-perkawinan
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan mengatakan, Jaksa harusnya menggali gesture tangan Terdakwa Putri Candrawathi ke Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat waktu di Magelang.

Sebab menurut Djasman, Jaksa tidak boleh hanya melihat fakta-fakta saja tapi juga ada apa dibalik fakta-fakta.

“Waktu ulang tahun perkawinan, itu tangannya PC sampai begini sama Yosua, waktu ulang tahun perkawinan di Semarang (Magelang), itu bangga atau apa, harusnya itu digali,” ucap Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.

“Sampai sejauh mana kedekatan dia, antara PC dengan korban, itu juga kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil.”

Baca Juga: Pengamat: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Tidak akan Dihukum Maksimal, Bukti Tidak Terungkap

Djasman mengatakan, tidak ingin dibenturkan dengan pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang berpendapat jika tuntutan Putri Candrawathi sudah adil.

Sebagaimana diketahui, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan JPU menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara karena tidak ikut merampas nyawa Brigadir J.

Namun, lanjut Djasman, seharusnya tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan apa kata penuntut umum.

“Masuk akal juga sih (pendapat Jampidum), tapi artinya bagi orang-orang yang mengerti hukum ya sebenarnya jangan begitu,” ujar Djasman.

“Karena orang (hukum) mengerti, yang namanya penganjur dengan yang melakukan sama, kecuali ada hal-hal lain yang meringankan.”

Lebih lanjut, Djasman justru menduga ada alasan yang tidak diungkapkan oleh Jampidum dibalik tuntutan 8 tahun untuk Terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ahli Pidana Saat Ferdy Sambo Cs Minta Dihukum Bebas: Tidak Bisa, Ada yang Tewas Harus Tanggungjawab

“Maksud saya, apakah Jampidum punya alasan lain yang tidak diungkapkan, mungkin, bisa saja,” kata Djasman.

“Artinya ada alasan yang tidak diungkapkan gitu loh, kalau menurut saya, kenapa dia mengatakan seperti itu.”

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.


 

Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.

Sebab dalam kasus ini, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x