Kompas TV nasional hukum

Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan, Kuasa Hukum: Kakinya Bengkak

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 21:19 WIB
penahanan-lukas-enembe-kembali-dibantarkan-kuasa-hukum-kakinya-bengkak
Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan atas alasan kesehatan. 

Saat ini, Lukas dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sejak Selasa (18/1/2023) malam. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan kliennya tersebut mengalami pembengkakan di bagian kaki, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Baca Juga: KPK Periksa Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa (18/1) kemarin, Lukas Enembe sempat kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diambil sampel darahnya di RSPAD. Menurut Petrus hasil laboratorium tes darah menunjukkan Lukas Enembe harus dirawat inap. 

Selain itu, Petru juga membantah pernyataan juru bicara (jubir) KPK bahwa Lukas Enembe ke RSPAD hanya untuk konsultasi kesehatan dan ambil obat. 

"Yang kemarin jubir KPK menyatakan Lukas Enembe hanya ambil obat dan konsultasi, itu kami bantah," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1) kepada jurnalis KOMPAS TV. 

"Kenapa ke RSPAD, itu karena kaki Lukas Enembe bengkak, bisa karena salah obat atau telat makan obat. Jam 11 siang dibawa ke RSPAD diambil darah lalu kembali ke KPK." 

Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri: Fasilitas RSPAD Sudah Cukup

"Hasil laboratorium menyatakan bahwa Lukas harus dirawat, makanya jam 21.00 itu kembali lagi ke RSPAD," imbuhnya. 

Dengan kondisi tersebut, Petrus juga mengungkapkan bahwa penahanan Lukas Enembe kembali dibantarkan. 

Lebih lanjut, sang kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa KPK membolehkan Lukas Enembe didampingi oleh dokter pribadinya. 

"Sampai sekarang beliau di rumah sakit dan ada surat bantarannya," papar Petrus. 

Baca Juga: Alasan Lukas Enembe Kembali Batal Diperiksa KPK: Sakit Diare

"Beliau dalam kondisi sakit, pihak KPK memberikan konfirmasi dokter pribadi boleh bergabung," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x