Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 18:23 WIB
penjelasan-pakar-hukum-pidana-ugm-soal-tuntutan-seumur-hidup-ferdy-sambo-penjara-sampai-meninggal
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

"Hukuman yang dijatuhkan akan mengacu pada Pasal 65 KUHP mengenai perbarengan perbuatan," ujarnya.

"Perbarengan beberapa perbuatan pidana yang merupakan perbuatan kejahatan, yang berdiri sendiri, yang diancam dengan pidana pokok sejenis," urai pengajar Departemen Hukum Pidana UGM itu.

Ia menjelaskan, Sambo terancam pidana penjara di dua kasus, baik pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan.

"Kedua perbuatan yang dilakukan Sambo, yaitu pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE, keduanya diancam dengan pidana penjara. Nantinya hukuman yang akan dijatuhkan, maksimal pidana yang terberat ditambah sepertiga," ungkapnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, JPU menuntut agar hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU, Selasa (17/1).

Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung

Ada beberapa isi tuntutan JPU untuk majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU membacakan tuntutan Ferdy Sambo. 

Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.

Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.


 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x