Kompas TV nasional update

Round-Up: Ayah Yosua Minta Sambo Dihukum Mati, Korban Diduga Keracunan di Bekasi, Buruh Tolak Perppu

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 06:53 WIB
round-up-ayah-yosua-minta-sambo-dihukum-mati-korban-diduga-keracunan-di-bekasi-buruh-tolak-perppu
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta pengadilan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana maksimal dari Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga sorotan berita di KOMPAS.TV sepanjang Sabtu (14/1/2023) kemarin.

1. Ayah Brigadir Yosua minta Ferdy Sambo dihukum mati

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pidana maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati, bagi terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap putranya.

"Kalau kita ikuti persidangan ini mulai dari awal, terutama terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun, jadi sudah sepantasnya saya rasa itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua pasal 340 yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar Samuel di kediamannya, di Jambi, Sabtu (14/1/2023).

Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

Kelima terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Sambo Dituntut Hukuman Mati dan Eliezer Dapat Keringanan, Ini Alasan Kuatnya

2. Kondisi korban yang diduga keracunan dalam satu rumah di Bekasi

Atas kasus satu keluarga diduga keracunan di Bekasi pada Kamis (12/1/2023), pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantar Gebang menyatakan bahwa tiga orang meninggal dunia dan dua orang membaik setelah dirawat.

Dua orang yang kondisinya semakin membaik hingga Sabtu (14/1) ialah satu orang anak perempuan berusia lima tahun serta satu laki-laki dewasa berusia 35 tahun.

"Untuk pasien dewasa saat ini memang masih kami tangani dan kami pantau terus di ruang ICU kami," ungkap Penanggung Jawab Hukum dan Humas RSUD Bantar Gebang, Sandy Romadoni Jaya, Sabtu (14/1).

"Kemudian, untuk pasien anak keadaannya sudah sangat membaik, dari hari Kamis kemarin, ke hari Jumat, sampai hari ini, sudah main handphone, mau makan dan minum susu," imbuhnya.

Sementara itu, tiga orang yang meninggal dunia yakni Al Maimunah (35), Ridwan Abdul Aziz (21) dan Muhammad Riswandi (17).

Baca Juga: Update Kondisi Anak dari Keluarga yang Diduga Keracunan di Bekasi: Membaik tapi Alami Trauma

3. Partai Buruh tolak Perppu Cipta Kerja

Ribuan buruh menggelar aksi tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). 

Polri pun menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. 

Melalui aksi tersebut, Partai Buruh menuntut sembilan poin dalam Perppu Cipta Kerja. Mereka berharap kesejahteraan buruh lebih diperhatikan, mulai dari upah kerja, cuti, hingga kebijakan import saat musim panen.

"Terhadap Perppu No 2 tahun 2022, meminta kepada Bapak Presiden dan DPR RI utk kembali kepada isi UU No 13 tahun 2003," tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sabtu (14/1).

Menurut dia, UU No 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal perlindungan kaum buruh. Ia juga mengatakan, pihaknya paling menyoroti terkait pengaturan upah minimum.

"Perpu tentang upah minimum adalah kembali kepada rezim upah murah, di mana kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," imbuhnya.

Baca Juga: Massa Partai Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Monas Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Poin yang Disoroti!


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.