Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 12:15 WIB
pakar-hukum-tangisan-putri-candrawathi-adalah-jalan-terakhir-berharap-hakim-ringankan-hukumannya
Terdakwa Putri Candrawathi menangis bongkar cerita di Magelang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dianggap sengaja gunakan air mata atau tangisan sebagai jalan terakhir meyakinkan hakim untuk meringankan hukuman atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto dalam Sapa Pagi KOMPAS TV, Jumat (13/1/2023).

“Inilah sebagai langkah terakhir, karena dalam putusan hakim, selain nanti akan menguji suatu perbuatan itu mempunyai rumusan pasal atau tidak, hakim juga akan melihat apakah ada faktor-faktor yang bisa meringankan bagi para terdakwa ini,” ucap Aan Eko Widiarto.

Sebab, kata Aan Eko Widiarto, proses untuk Putri Candrawathi ataupun penasihat hukumnya meyakinkan hakim sudah tidak ada lagi.

Dalam perkara hukum yang dihadapi Putri Candrawathi, konstruksi hukumnya sudah jelas yakni pasal pembunuhan berencana.

“Karena yang lain sudah lewat prosesnya, dari sini diharapkan bisa meringankan,” ujar Aan Eko Widiarto.

Baca Juga: Karakter Ferdy Sambo Dibongkar Chuck Putranto: Kalau Tegur Tidak Lihat Tempat, Selalu Pakai 'Awas'

“Walaupun dari sisi hukum tidak bisa membebaskan, karena konstruksinya sudah paten yang ada di Pasal 340 dan 338, dan ini terlebih arahnya ke 340,” ucap Aan Eko Widiarto.

Mengingat, soal peristiwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa Yosua tidak ada saksi atau pun alat bukti yang memperkuat pengakuannya.


 

“Peristiwa yang di Magelang yang dulu dikarang ada di 46, di Duren Tiga, itu yang paling tahu Putri sendiri,” kata Aan Eko Widiarto.

“Sementara tidak ada saksi-saksi, tidak alat bukti, tidak ada visum, foto luka,” kata Aan Eko Widiarto.

Sehingga yang dilakukan, kata Aan Eko Widiarto, adalah melakukan pembelaan aspek nonhukum dalam perkara yang didakwakan.

Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi Dipertanyakan Kesungguhannya, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi

Seperti yang dilakukan penasihat hukum Ferdy Sambo saat bertanya bagaimana pengalaman kliennya sebagai jenderal, karier, hingga keluarga yang direspons tangis.

“Itu kan di luar hukum semua dan itu digali juga untuk Putri Candrawathi, sehingga dalam hal ini saya melihat, inilah jalan terakhir yang dilakukan,” ucap Aan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x