Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 09:31 WIB
pakar-pidana-jpu-lakukan-penzaliman-meski-tuntut-hukum-satu-hari-penjara-bagi-richard-eliezer
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengaku khawatir dengan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (7/11). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penzaliman jika menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu meski satu hari.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

“Saya prediksi mungkin di bawah 5 tahun gitu kan jaksa, tapi menurut saya itu penzaliman terhadap Eliezer gitu kan, kalau sampai jaksa nuntut tahunan, itu sekali lagi penzaliman terhadap justice collaborator,” ucap Asep Iwan Iriawan.

“Karena JC itu sekali lagi kan, bukan orang pelaku utama, kerjasama pembuka perkara pidana apa lagi ini perkara yang sangat menarik perhatian dalam dan luar negeri.”

Di samping itu, sambung Asep, dalam perkara tewasnya Yosua apa yang dilakukan Richard Eliezer merupakan perintah jabatan.

Baca Juga: Tuntutan terhadap Richard Eliezer Dibacakan JPU Hari Ini, Simak Pengakuannya dalam Kasus Yosua Tewas

“Pasal 51 itu membuka alasan pemaaf atau pemebenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Eliezer,” kata Asep.

“Jadi kalau hari ini ada tuntutan sekali lagi ya, hukuman berapa tahun hukuman, sekali lagi termasuk hukuman percobaan, bayangin, atau hukuman satu hari pun bagi saya itu penzaliman,” kata Asep.


 

Sebab, kata dia, perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Yosua, ada perintah Ferdy Sambo yang ketika itu jenderal bintang dua dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Di samping itu, lanjut Asep fungsi pengadilan bagi para terdakwa bukanlah untuk menghukum tapi mengadili sesuai perbuatannya.

“Kalau saya jaksa penuntut umum, tadi saya katakan, pasti saya tuntut bebas karena di sini, di pengadilan itu bukan untuk menghukum, mengadili, kalau mengadili alasannya ada bebas kenapa enggak, lepas juga bisa,” ujar Asep.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sindir Bareskrim Polri soal Pengakuan Eliezer Ada Intimidasi: Apa yang Dijanjikan?

Berdasarkan jadwal sidang, Richard Eliezer akan mendengar JPU membacakan tuntutan terhadapnya dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x