Kompas TV nasional hukum

Kasus Formula E, KPK: Fokus Menindaklanjuti Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 05:25 WIB
kasus-formula-e-kpk-fokus-menindaklanjuti-sesuai-dengan-ketentuan-hukum
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri KPK Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang melalukan berbagi upaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan dalam tahap penyelidikan.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023), dikutip dari Antara.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.

Namun KPK menyayangkan adanya opini yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

Baca Juga: Dua Tersangka Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap di Sekitar Jakarta

"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

Ia menegaskan dalam mengusut suatu kasus, KPK harus mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.

"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.

Ali Fikri pun menjelaskan dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Sepanjang 2022 KPK Terima 4.623 Aduan Dugaan Korupsi, Tetapkan 149 Tersangka dan 10 Kali OTT

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap beberapa kendala dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tersebut.

Salah satu kendalanya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

"Kan masih dalam tahap penyelidikan, seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office), KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex di sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022.

Ia menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex saat itu.

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x