Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana Albert Aries: LPSK Sudah Penuhi Syarat Jadikan Richard Eliezer Justice Collaborator

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 16:06 WIB
ahli-pidana-albert-aries-lpsk-sudah-penuhi-syarat-jadikan-richard-eliezer-justice-collaborator
Ahli Pidana Albert Aries menilai, status Justice Collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat. Rabu (28/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Albert Aries menilai, status Justice Collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.

Sebab,  status itu diberikan kepada Richard Eliezer yang ingin mengungkapkan kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Albert  sebagai Ahli Pidana meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).


 

“Perlindungan itu bisa diberikan terhadap seorang yang mau mengungkap suatu kejahatan,” tegas Albert.

Menurut Albert, LPSK sudah obyektif dalam memenuhi persyaratan pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Penjelasan pasal 5 ayat 2 UU LPSK, kata Albert, tidak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh satu undang-undang.

“Dalam penjelasan ini dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu yang disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang kekerasan seksual terhadap anak dan sebagainya,” jelasnya.

“Tetapi dalam penjelasan terakhir ada frasa di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.”

Selain itu, Albert menilai LPSK juga sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 dan ada beberapa item.

Baca Juga: Albert Aries Pembahas RKUHP Jadi Ahli Pidana di Sidang Richard Eliezer: Saya Hadir Prodeo Probono

Diantaranya, bukan pelaku utama dan adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang sifatnya subjektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya.

“5 item tadi tidak harus selalu dipenuhi secara kumulatif, karena contoh ada poin c mengatakan asetnya nanti dikembalikan dan sebagainya, kan nggak ada kaitannya pembunuhan dengan aset, belum tentu ada kaitannya tempatnya,” kata Albert.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x