Kompas TV nasional viral

Viral Jasa Pembuatan Surat Keterangan Sakit Online, PB IDI: Dokter dan Pasien Bisa Dipidana

Kompas.tv - 24 Desember 2022, 16:33 WIB
viral-jasa-pembuatan-surat-keterangan-sakit-online-pb-idi-dokter-dan-pasien-bisa-dipidana
PB IDI buka suara terkait iklan pembuatan surat keterangan sakit online yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. (Sumber: Twitter/@sdenta)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa pembuatan surat keterangan sakit online kini tengah ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini bermula dari unggahan akun Twitter @sdenta yang mengunggah foto iklan jasa pembuatan surat sakit online tersebut.

Dalam foto yang dibagikan, jasa tersebut menawarkan pembuatan surat keterangan sakit secara online. Artinya, pasien tak bertemu langsung dengan dokter yang melakukan pemeriksaan. Lebih lanjut, surat sakit tersebut bisa dibuat hanya dalam waktu 15 menit.


Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria menegaskan, jasa pembuatan surat sakit online tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga: Kontroversi Wagub Jabar Usul Poligami Solusi Tekan HIV/AIDS, Panen Kritik dari RK, MUI hingga PB IDI

"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran," kata Beni, Sabtu (24/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Beni menambahkan, dokter yang terlibat praktik tersebut bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi etik, disiplin, hingga sanksi pidana.

Ancaman Pidana

Dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit bagi pasien tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya, dapat dituduh membuat surat keterangan palsu.

Dalam Kode Etik Kedokteran, seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak yang Dipotong Kelamin Ayah Kandung, Alat Vital Dikhitan Dokter dan Tidak Cacat


Lebih lanjut, Beni bilang, aturan mengenai pembuatan surat keterangan palsu juga diatur dalam Pasal 267 KUHP, “Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Apabila surat keterangan palsu tersebut digunakan untuk memasukkan atau menahan orang ke rumah sakit jiwa, ancaman pidananya bisa bertambah 8 tahun 6 bulan.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien)," jelas Beni.

Baca Juga: Gaduh Siswa SMK di Grobogan Tantang Duel Guru karena Dituduh Menyontek, Kepala Sekolah Minta Maaf

Tindak Lanjut IDI

Terkait jasa pembuatan surat sakit online tersebut, Beni mengatakan IDI bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum akan mengusutnya sebagai bentuk tindak lanjut.

IDI juga sudah mencoba menghubungi IDI cabang untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Termasuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan oknum dokter di sana,” ucapnya.

Untuk proses pidana, Beni mengatakan IDI akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Sementara, IDI akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait etika kedokteran.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x